STANDAR PELAYANAN PUBLIK 
PENGADUAN MASYARAKAT ONLINE
MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 2 TANJUNG JABUNG BARAT
A.	PRODUK LAYANAN
“ Pengaduan Masyarakat Online ”
B.	PERSYARATAN PENGADUAN MASYARAKAT
Pemohon yang   bermaksud melakukan   pengaduan   terkait  dengan   pelayanan pendidikan dan pelayanan publik di MIN 2 Tanjung Jabung Barat harus  mengikuti persyaratan dalam pengaduan masyarakat dengan menyampaikan data sebagai berikut :
1.	Nama 			: …………………………………………………………...
2.	Status 			: Siswa/orang tua/ masyarakat umum/ lainya 
3.	Alamat			: …………………………………………………………...
4.	Email			: …………………………………………………………...
5.	Nomor telepon		: …………………………………………………………...
6.	Data pengaduan		: …………………………………………………………...
C.	PROSEDUR PELAYANAN PENGADUAN
1.	Masyarakat mengisi formulir pengaduan secara online pada website MIN 2 Tanjung Jabung Barat dengan alamat https://min2tanjabbarat.mdrsh.id/ 
2.	Petugas  Layanan Pengaduan  menerima  pengaduan dari masyarakat  secara online 
3.	Petugas   Layanan Pengaduan   meneruskan   pengaduan pada unit terkait melalui email, WA, atau telepon
4.	Unit terkait menerima pengaduan dari Petugas Layanan  Pengaduan  melalui email, WA, atau telepon dan memproses pengaduan tersebut sesuai prosedur
5.	Unit terkait mengirim   informasi terkait pengaduan tersebut ke Petugas Layanan Pengaduan untuk dapat ditindaklanjuti
6.	Petugas Layanan Pengaduan menerima informasi dari unit terkait yang sudah ditindaklanjuti
7.	Petugas     Layanan Pengaduan     meneruskan     informasi     terkait kepada masyarakat melalui email, Wa dan atau telepon
D.	DURASI WAKTU PENGURUSAN ADMINISTRASI
1.	Pengaduan akan diresponse secara cepat oleh petugas layanan pengaduan dalam waktu 2 x 24 jam pada hari kerja
2.	Pengaduan  yang  telah  masuk  akan  diberi  penyelesaian  oleh  pimpinan  madrasah melalui petugas layanan pengaduan dalam waktu 2 x 2 pekan pada hari kerja
 
E.	BIAYA PENGAJUAN PENELITIAN
Dalam pengurusan pengajuan penelitian tidak dipungut biaya atau gratis
F.	PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN BISA DILAKUKAN MELALUI 
CARA SEBAGAI BERIKUT : 
1.	Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui form  pengaduan pada website https://min2tanjabbarat.mdrsh.id/ 
2.	Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via :
-	Email 		: [email protected] 
-	Website 	: https://min2tanjabbarat.mdrsh.id/
-