SURAT KEPUTUSAN KEPALA MIN 2 TANJUNG JABUNG BARAT
NOMOR : B.012/MI.05.03/PP.01.1/01/2026
TENTANG
TATA TERTIB GURU DAN SISWA
MIN 2 TANJUNG JABUNG BARAT KECAMATAN PENGABUAN
TAHUN PELAJARAN 2025 / 2026
KEPALA MIN 2 TANJUNG JABUNG BARAT ;
|
Menimbang
|
:
|
Bahwa sesuai Peraturan Madrasah antara lain bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, sehingga untuk menjamin terselenggaranya KBM yang baik, perlu ditetapkan Keputusan Mengenai Tata Tertib Guru dan Siswa MIN 2 Tanjung Jabung Barat Tahun 2026
|
|
Mengingat
|
:
|
a.
|
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
|
| |
|
b.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
|
| |
|
c.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
|
| |
|
d.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bebas KKN di Kab. Cilacap;
|
| |
|
e.
|
Peraturan Dasar MIN 2 Tanjung Jabung Barat Tahun 2026
|
|
Memperhatikan
|
:
|
|
| |
|
a.
|
Keputusan Kepala MIN 2 Tanjung Jabung Barat Tahun 2026 Tanggal 02 Januari 2026, Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja MIN 2 Tanjung Jabung Barat.
|
| |
|
b.
|
Keputusan Kepala MIN 2 Tanjung Jabung Barat Tahun 2026 Tanggal 02 Januari 2026, Tentang Tata Kerja dan Peraturan Kelembagaan MIN 2 Tanjung Jabung Barat
|
| |
|
c.
|
Hasil Rapat Dewan Guru dan Karyawan MIN 2 Tanjung Jabung Barat Tanggal 20 Desember 2025.
|
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN TENTANG TATA TERTIB GURU DAN SISWA MIN 2 TANJUNG JABUNG BARAT.
|
BAB I
Pasal 1
Ketentuan Umum
Dalam keputusan ini, yang dimaksud dengan :
- Madrasah, adalah Madrasah Ibtidaiyyah Negeri 2 Tanjung Jabung Barat.
- Guru, adalah tenaga kependidikan di lingkungan MIN 2 Tanjung Jabung Barat.
- Siswa, adalah semua siswa MIN 2 Tanjung Jabung Barat.
BAB II
TATA TERTIB GURU
Pasal 3
Tugas Dan Kewajiban
- Setiap Guru Berkewajiban :
- Hadir paling lambat 5 menit sebelum Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimulai.
- Mengikuti secara penuh Selama KBM berlangsung pukul (07.00 – 14.30, kecuali hari jum’at pukul 07 – 11.30 atau hari selasa pada kegiatan Full day school).
- Mengisi daftar hadir Finjer Print.
- Mematuhi ketentuan jam kerja secara penuh
- Melaksanakan tugas kedinasannya dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab
- Menjabarkan kurikulum / standar kompetensi menjadi beberapa perangkat pembelajaran
- Melaksanakan tatap muka, mengevaluasi, mengadakan perbaikan dan pengayaan
- Mengerjakan administrasi secara teratur serta melaporkannya kepada kepala Madrasah
- Memberi dan manjadi contoh serta tauladan yang baik bagi peserta didiknya
- Berpakaian sopan dan islami sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta tidak berlebihan
- Menggunakan Pakaian seragam guru, yang meliputi :
- Senin : Hitam Putih
- Selasa : Hitam Putih
- Rabu : Batik
- Kamis : Batik
- Jum’at : Olah Raga
- Sabtu : Pramuka / olah raga
- Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Agama Islam, Lembaga Pendidikan dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Tanjung Jabung barat.
- Turut serta membina hubungan yang baik antara Madrasah dan masyarakat serta pemerintah.
- Menjalin komunikasi yang baik secara timbal balik terhadap orang tua peserta didik Guru yang terlambat atau meninggalkan madrasah harus minta ijin kepada Kepala Madarasah/Wakil Kepala.
- Guru piket bertanggung jawab terhadap atas keamanan serta ketertiban KBM
- Guru yang sudah selesai mengajar setelah KBM selesai wajib membantu kegiatan administrasi madrasah
Pasal 3
Larangan
Setiap Guru dilarang :
- Maninggalkan Madrasah saat jam kerja tanpa ijin dari Kepala Madrasah/wakil kepala
- Merokok diruang kelas saat KBM berlangsung
- Menghukum peserta didik dengan cara yang tidak mendidik sehingga mengakibatkan cacat/luka
- Menggunakan barang-barang Negara/Madrasah yang bukan wewenangnya atau memberi peluang kepada orang yang tidak berhak tanpa seijin dari Kepala Madrasah
- Membujuk atasan atau teman kerja untuk melakukan sesuatu yang bertentengan dengan syariat Islam dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
- Melakukan tindakan pidana, dan/atau kejahatan
- Berbuat amoral / melanggar syariat islam sehingga merugikan dirinya dan Madrasah
- Melakukan tindakan/perbuatan yang bertentangan dengan peraturan Lembaga Pendidikan
Pasal 4
Hak
Setiap Guru memiliki hak :
- Mendapatkan jam mengajar
- Mendapatkan honor atas profesinya
- Mendapatkan tugas tambahan
- Mendapatkan honor atas tugas tambahan yang dibebankan kepadanya
- Mengajukan cuti
- Mendapat kenaikan pendapatan/gaji secara berkala
- Mendapatkan peningkatan kualitas melalui diklat, kursus dan pelatihan
- Mendapatkan perlindungan dari lembaga, sepanjang bukan merupakan tindak pidana
BAB III
TATA TERTIB SISWA
Pasal 5
Kewajiban
Setiap siswa/siswi MIN 2 Tanjung Jabung Barat siswa berkewajiban :
- Datang di sekolah untuk mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tepat waktu (tidak terlambat).
- Memakai seragam yang telah ditentukan yaitu:
- Hari senin : Putih Hijau
- Hari selasa : Putih Hijau
- Hari rabu : Batik
- Hari kamis : Batik
- Hari jum’at : Pakaian Muslim Mdrasah
- Hari sabtu : Pakaian Pramuka/Olah Raga
- Berpakaian secara rapih dan sopan, serta mengenakan kelengkapan pakaian seperti badge, sabuk, kaos kaki dll
- Menaruh sepatu secara rapih di rak yang disediakan
- Mengikuti kegiatan mengaji setiap hari sebelum KBM
- Mengikuti kegiatan morning motivationsetiap hari sebelum KBM
- Mengikuti upacara pada hari-hari tertentu
- Menjaga dan mengusahakan terciptanya 5 (lima) K
- Mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar dengan baik dan benar
- Membawa kelengkapan pembelajaran siswa sendiri-sendiri
- Mengindahkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh sekolah.
Pasal 6
Larangan-Larangan
Semua siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Meninggalkan Sekolah sebelum waktunya tanpa ijin (membolos)
- Berada di luar kelas pada jam-jam pelajaran kecuali ada kepentingan dan atas ijin Bapak/Ibu guru terlebih dahulu.
- Menimbulkan kegaduhan saat pelajaran baik didalam dan atau diluar kelas
- Makan atau minum di kelas saat pelajaran berlangsung.
- Berbicara tidak senonoh (jorok/mencaci)
- Membawa senjata tajam dan sejenisnya ke Sekolah
- Mencoret-coret pakaian atau merusaknya baik milik sendiri ataupun milik oranga lain.
- Mengenakan/mengikuti mode yang tidak sesuai dengan lingkungan sekolah (rambut disemir warna-warni, pria pakai anting)
- Berbuat dan atau berbicara tidak sopan pada Guru/karyawan sekolah
- Mencemarkan nama baik Guru, karyawan dan atau Sekolah
- Terlibat langsung/tidak langsung dalam perkara kriminal dan asusila baik di sekolah maupun di luar sekolah
- Mengambil dan atau memakai barang milik orang lain atau sekolah tanpa seijin yang punya.
- Meminta sesuatu pada teman atau orang lain dengan cara paksa atau ancaman
- Merusak fasilitas sekolah dengan sengaja
- Bermain di kantor tanpa seijin guru
- Mengenakan pakaian olahraga ketika menerima pelajaran selain pelajaran olahraga.
- Menerima tamu tanpa ijin / sepengetahuan sekolah
Pasal 7
Hak-Hak
Selama menjadi siswa/siswi MIN 2 Tanjung Jabung Barat, semua anak berhak untuk :
- Mendapat /menerima perlakuan yang sama dalam penggunaan fasilitas yang dimiliki sekolah
- Memperoleh pelajaran sesuai dengan jadwal dan sesuai alokasi waktu yang tersedia
- Melapor kepada Guru piket atau petugas yang ditunjuk jika ada jam pelajaran yang kosong.
- Merasa aman dan nyaman dalam mengikuti proses belajar mengajar di sekolah
- Memberikan usulan, kritik atau saran demi kemajuan dan peningkatan mutu sekolah, disampaikan secara tertulis/lisan dan dengan cara serta bahasa yang santun.
Pasal 8
Penutup
- Demikian Tata Tertib dibuat, berlaku sejak tanggal ditetapkan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh semua pihak yang terkait.
- Apabila terjadi kesalahan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya
|
Ditetapkan di
|
:
|
Pengabuan
|
|
Tanggal
|
:
|
03 Januari 2026
|
MIN 2 TANJUNG JABUNG BARAT
Kepala MIN 2 Tanjung Jabung Barat
TTD
EPIS YANTI, S. Pd. I
NIP. 198611012011012008
Bagi yang mebutuhkan File TATA TERTIB ini silahkan klik "UNDUH"