Selamat Datang di Website Resmi MIN 2 TANJUNG JABUNG BARAT

Manajemen: Tata Tertib Madrasah


SURAT KEPUTUSAN KEPALA MIN 2 TANJUNG JABUNG BARAT

NOMOR : B.012/MI.05.03/PP.01.1/01/2026

TENTANG

TATA TERTIB GURU DAN SISWA

MIN 2 TANJUNG JABUNG BARAT KECAMATAN PENGABUAN

TAHUN PELAJARAN 2025 / 2026

 

 

 

KEPALA MIN 2 TANJUNG JABUNG BARAT ;

Menimbang

:

Bahwa sesuai Peraturan Madrasah antara lain bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, sehingga untuk menjamin terselenggaranya KBM yang baik, perlu ditetapkan Keputusan Mengenai Tata Tertib Guru dan Siswa MIN 2 Tanjung Jabung Barat Tahun 2026

Mengingat

:

a.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

   

b.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;

   

c.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

   

d.

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bebas KKN di Kab. Cilacap;

   

e.

Peraturan Dasar MIN 2 Tanjung Jabung Barat Tahun 2026

Memperhatikan

:

 

   

a.

Keputusan Kepala MIN 2 Tanjung Jabung Barat Tahun 2026 Tanggal  02  Januari 2026, Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja MIN 2 Tanjung Jabung Barat.

   

b.

Keputusan Kepala MIN 2 Tanjung Jabung Barat Tahun 2026  Tanggal 02 Januari 2026, Tentang Tata Kerja dan Peraturan Kelembagaan MIN 2 Tanjung Jabung Barat

   

c.

Hasil Rapat Dewan Guru dan Karyawan MIN 2 Tanjung Jabung Barat Tanggal 20 Desember 2025.

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN TENTANG TATA TERTIB GURU DAN SISWA MIN 2 TANJUNG JABUNG BARAT.

 

 

BAB I

Pasal 1

Ketentuan Umum

 

Dalam keputusan ini, yang dimaksud dengan :

  1. Madrasah, adalah Madrasah Ibtidaiyyah Negeri 2 Tanjung Jabung Barat.
  2. Guru, adalah tenaga kependidikan di lingkungan MIN 2 Tanjung Jabung Barat.
  3. Siswa, adalah semua siswa MIN 2 Tanjung Jabung Barat.

 

BAB II

TATA TERTIB GURU

 

Pasal 3

Tugas Dan Kewajiban

  1. Setiap Guru Berkewajiban :
  2. Hadir paling lambat 5 menit sebelum Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimulai.
  3. Mengikuti secara penuh Selama KBM berlangsung pukul (07.00 – 14.30, kecuali hari jum’at pukul 07 – 11.30 atau hari selasa pada kegiatan Full day school).
  4. Mengisi daftar hadir Finjer Print.
  5. Mematuhi ketentuan jam kerja secara penuh
  6. Melaksanakan tugas kedinasannya dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab
  7. Menjabarkan kurikulum / standar kompetensi menjadi beberapa perangkat pembelajaran
  8. Melaksanakan tatap muka, mengevaluasi, mengadakan perbaikan dan pengayaan
  9. Mengerjakan administrasi secara teratur serta melaporkannya kepada kepala Madrasah
  10. Memberi dan manjadi contoh serta tauladan yang baik bagi peserta didiknya
  11. Berpakaian sopan dan islami  sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta tidak berlebihan
  12. Menggunakan Pakaian seragam guru, yang meliputi  :
  • Senin               : Hitam Putih
  • Selasa             : Hitam Putih
  • Rabu               : Batik
  • Kamis              : Batik
  • Jum’at             : Olah Raga
  • Sabtu               : Pramuka / olah raga
  1. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Agama Islam, Lembaga Pendidikan dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Tanjung Jabung barat.
  2. Turut serta membina hubungan yang baik antara Madrasah dan masyarakat serta pemerintah.
  3. Menjalin komunikasi yang baik secara timbal balik terhadap orang tua peserta didik Guru yang terlambat atau meninggalkan madrasah harus minta ijin kepada Kepala Madarasah/Wakil Kepala.
  4. Guru piket bertanggung jawab terhadap atas keamanan serta ketertiban KBM
  5. Guru yang sudah selesai mengajar setelah KBM selesai wajib membantu kegiatan administrasi madrasah

 

Pasal 3

Larangan

Setiap Guru dilarang :

  1. Maninggalkan Madrasah saat jam kerja tanpa ijin dari Kepala Madrasah/wakil kepala
  2. Merokok diruang kelas saat KBM berlangsung
  3. Menghukum peserta didik dengan cara yang tidak mendidik sehingga mengakibatkan cacat/luka
  4. Menggunakan barang-barang Negara/Madrasah yang bukan wewenangnya atau memberi peluang kepada orang yang tidak berhak tanpa seijin dari Kepala Madrasah
  5. Membujuk atasan atau teman kerja untuk melakukan sesuatu yang bertentengan dengan syariat Islam dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
  6. Melakukan tindakan pidana, dan/atau kejahatan
  7. Berbuat amoral / melanggar syariat islam sehingga merugikan dirinya dan Madrasah
  8. Melakukan tindakan/perbuatan yang bertentangan dengan peraturan Lembaga Pendidikan

 

 

Pasal 4

Hak

Setiap Guru memiliki hak :

  1. Mendapatkan jam mengajar
  2. Mendapatkan honor atas profesinya
  3. Mendapatkan tugas tambahan
  4. Mendapatkan honor atas tugas tambahan yang dibebankan kepadanya
  5. Mengajukan cuti
  6. Mendapat kenaikan pendapatan/gaji secara berkala
  7. Mendapatkan peningkatan kualitas melalui diklat, kursus dan pelatihan
  8. Mendapatkan perlindungan dari lembaga, sepanjang bukan merupakan tindak pidana

 

BAB III

TATA TERTIB SISWA

 

Pasal 5

Kewajiban

Setiap siswa/siswi MIN 2 Tanjung Jabung Barat siswa   berkewajiban :

  1. Datang di sekolah untuk mengikuti Kegiatan Belajar  Mengajar (KBM) tepat waktu (tidak terlambat).
  2. Memakai seragam yang telah ditentukan yaitu:
  3. Hari senin             :  Putih Hijau
  4. Hari selasa           :   Putih Hijau
  5. Hari rabu              :  Batik
  6. Hari kamis            :  Batik
  7. Hari jum’at            : Pakaian Muslim Mdrasah
  8. Hari sabtu             :  Pakaian Pramuka/Olah Raga
  9. Berpakaian secara rapih dan sopan, serta mengenakan kelengkapan pakaian seperti badge, sabuk, kaos kaki dll
  10. Menaruh sepatu secara rapih di rak yang disediakan
  11. Mengikuti kegiatan mengaji setiap hari sebelum KBM
  12. Mengikuti kegiatan morning motivationsetiap hari sebelum KBM
  13. Mengikuti upacara pada hari-hari tertentu
  14. Menjaga dan mengusahakan terciptanya 5 (lima) K
  15. Mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar dengan baik dan benar
  16. Membawa kelengkapan pembelajaran siswa sendiri-sendiri
  17. Mengindahkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh sekolah.

 

Pasal 6

Larangan-Larangan

Semua siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Meninggalkan Sekolah sebelum waktunya tanpa ijin (membolos)
  2. Berada di luar kelas pada jam-jam pelajaran kecuali ada kepentingan dan atas ijin Bapak/Ibu guru terlebih dahulu.
  3. Menimbulkan kegaduhan saat pelajaran baik didalam dan atau diluar kelas
  4. Makan atau minum di kelas saat pelajaran berlangsung.
  5. Berbicara tidak senonoh (jorok/mencaci)
  6. Membawa senjata tajam dan sejenisnya ke Sekolah
  7. Mencoret-coret pakaian atau merusaknya baik milik sendiri ataupun milik oranga lain.
  8. Mengenakan/mengikuti mode yang tidak sesuai dengan lingkungan sekolah (rambut disemir warna-warni, pria pakai anting)
  9. Berbuat dan atau berbicara tidak sopan pada Guru/karyawan sekolah
  10. Mencemarkan nama baik Guru, karyawan dan atau Sekolah
  11. Terlibat langsung/tidak langsung dalam perkara kriminal dan asusila baik di sekolah maupun di luar sekolah
  12. Mengambil dan atau  memakai barang milik orang lain atau sekolah tanpa seijin yang punya.
  13. Meminta sesuatu pada teman  atau orang lain dengan cara paksa atau ancaman
  14. Merusak fasilitas sekolah dengan sengaja
  15. Bermain di kantor tanpa seijin guru
  16. Mengenakan pakaian olahraga ketika menerima pelajaran selain pelajaran olahraga.
  17. Menerima tamu tanpa ijin / sepengetahuan sekolah

 

 

 

Pasal 7

Hak-Hak

Selama menjadi siswa/siswi MIN 2 Tanjung Jabung Barat, semua anak berhak untuk :

  1. Mendapat /menerima perlakuan yang sama dalam penggunaan fasilitas yang dimiliki sekolah
  2. Memperoleh pelajaran sesuai dengan jadwal dan sesuai alokasi waktu yang tersedia
  3. Melapor kepada Guru piket atau petugas yang ditunjuk jika ada jam pelajaran yang kosong.
  4. Merasa aman dan nyaman dalam mengikuti proses belajar mengajar di sekolah
  5. Memberikan usulan, kritik atau saran demi kemajuan dan peningkatan mutu sekolah, disampaikan secara tertulis/lisan dan dengan cara serta bahasa yang santun.

 

Pasal 8

Penutup

 

  1. Demikian Tata Tertib dibuat, berlaku sejak tanggal ditetapkan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh semua pihak yang terkait.
  2. Apabila terjadi kesalahan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya

 

 

 

Ditetapkan di

:

Pengabuan

Tanggal

:

03 Januari 2026

 

 

MIN 2 TANJUNG JABUNG BARAT

Kepala MIN 2 Tanjung Jabung Barat

 

TTD

 

EPIS YANTI, S. Pd. I

NIP. 198611012011012008


Bagi yang mebutuhkan File TATA TERTIB ini silahkan klik "UNDUH"

 


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Belum Disematkan

Mars Madrasah