
Nama PPID : PPID MIN 2 Tanjung Jabung Barat
Alamat : Jln. KH. M. Yusuf, Kel. Teluk Nilau, Kec. Pengabuan, Kab. Tanjung Jabung Barat
Email : [email protected]
Website : https://min2tanjabbarat.mdrsh.id/
Penanggung Jawab : Epis Yanti, S.Pd.I (Kepala Madrasah)
Ketua PPID : Amelia Pepi Erizal, S.Pd.I (Koordinator Kurikulum)
Pelaksana PPID : Rudi Saleh, S.Pt (Penata Layanan Operasional)
Pengelola PPID : Ari Susilo (Operator Layanan Operasional)
Visi
“Menjadi pusat layanan informasi madrasah yang transparan, akuntabel, religius, dan berintegritas untuk mewujudkan MIN 2 Tanjung Jabung Barat yang unggul, berprestasi, serta cinta tanah air.”
Misi
Menyediakan informasi publik madrasah yang akurat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Mengelola dokumentasi madrasah secara tertib, profesional, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.
Menanamkan nilai religius, disiplin, dan tanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik.
Meningkatkan pelayanan publik yang transparan demi terciptanya kepercayaan masyarakat kepada madrasah.
Mendukung terwujudnya madrasah yang unggul dalam iman, ilmu, dan prestasi sesuai semangat Mars MIN 2 Tanjung Jabung Barat.
Tugas PPID:
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
Memberikan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyusun daftar informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, serta informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari seluruh unit kerja di madrasah.
Menyelesaikan sengketa informasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Fungsi PPID:
Sebagai pengelola dan penyampai dokumen publik di lingkungan MIN 2 Tanjung Jabung Barat.
Sebagai pusat pelayanan informasi bagi masyarakat dan pihak terkait.
Sebagai penghubung antara madrasah dengan publik dalam hal keterbukaan informasi.
Informasi yang wajib diumumkan secara berkala, meliputi:
Profil madrasah
Visi, misi, tujuan, dan motto madrasah
Struktur organisasi
Program kerja madrasah
Laporan kegiatan dan prestasi siswa
Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, meliputi:
Informasi penting terkait keadaan darurat yang berdampak pada publik (misalnya kebijakan belajar, pandemi, bencana, dsb.)
Informasi yang wajib tersedia setiap saat, meliputi:
Data guru dan tenaga kependidikan
Data siswa
Laporan keuangan (BOS dan bantuan lainnya)
Hasil rapat penting atau kebijakan sekolah
Hasil akreditasi dan evaluasi pendidikan
Masyarakat yang ingin mengakses informasi publik di MIN 2 Tanjung Jabung Barat dapat mengajukan permohonan melalui:
Datang langsung ke kantor madrasah dengan mengisi formulir permohonan informasi.
Email resmi ke: [email protected]
Melalui website: https://min2tanjabbarat.mdrsh.id/
Permohonan akan diproses sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik. PPID madrasah akan memberikan jawaban atau menyediakan informasi dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
Untuk Wilayah Kab. Tanjung Jabung Barat dan Sekitarnya
Memuat tanggal...