
Tugas PPID:
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
Memberikan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
Menyusun daftar informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, serta informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari seluruh unit kerja di madrasah.
Menyelesaikan pengaturan informasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Fungsi PPID:
Sebagai pengelola dan penyampai dokumen publik di lingkungan MIN 2 Tanjung Jabung Barat.
Sebagai pusat pelayanan informasi bagi masyarakat dan pihak terkait.
Sebagai penghubung antara madrasah dengan masyarakat dalam hal keterbukaan informasi.
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...