Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik karena bersifat rahasia dan dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengecualian ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi hak dan kepentingan pihak tertentu.
Satuan pendidikan menetapkan informasi yang dikecualikan dengan mempertimbangkan asas kehati-hatian, kepatutan, dan kepentingan yang lebih besar bagi masyarakat. Informasi yang termasuk dalam kategori ini antara lain informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu keamanan dan ketertiban umum, mengungkap rahasia pribadi, serta membuka rahasia lembaga yang bersifat strategis.
Adapun jenis informasi yang dikecualikan meliputi:
Data pribadi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bersifat rahasia.
Dokumen internal yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan sebelum ditetapkan secara resmi.
Informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan madrasah.
Informasi lain yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan informasi yang dikecualikan dilakukan melalui mekanisme uji konsekuensi dan dievaluasi secara berkala. Apabila terdapat permohonan informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan, maka satuan pendidikan berhak menolak permohonan tersebut dengan memberikan penjelasan secara tertulis sesuai prosedur yang berlaku.
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...